Gaji dan Tunjangan Direksi Pertamina Patra Niaga
Di tengah skandal korupsi yang melibatkan direksi, besaran gaji dan tunjangan yang mereka terima turut menjadi perhatian. Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021, tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Gaji Direktur Utama ditetapkan berdasarkan pedoman internal Pertamina, sementara gaji direktur lainnya sebesar 85 persen dari gaji Dirut.
Selain gaji pokok, mereka menerima berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan Hari Raya (THR): Maksimal satu kali gaji per tahun.
- Tunjangan Perumahan: 85 persen dari tunjangan perumahan Dirut.
- Asuransi Purna Jabatan: Premi ditanggung perusahaan maksimal 25 persen dari gaji per tahun.
- Fasilitas Kendaraan Dinas dan Asuransi Kesehatan.
- Bantuan Hukum untuk keperluan dalam kapasitas jabatan.
Mereka juga berhak atas tantiem atau insentif kinerja dalam bentuk Penghargaan Jangka Panjang (Long Term Incentive) jika perusahaan mencatat laba dan mencapai target yang ditetapkan.
Menurut Laporan Keuangan 2023 PT Pertamina Patra Niaga, total kompensasi untuk manajemen kunci yang terdiri dari dewan direksi dan komisaris mencapai US$19,1 juta atau setara Rp312 miliar (kurs Rp16.370 per dolar AS). Dengan tujuh anggota dewan komisaris dan tujuh anggota dewan direksi, rata-rata penghasilan setiap individu diperkirakan sekitar US$1,36 juta atau Rp21,8 miliar per tahun.