Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Jawa Barat, Abdy Yuhana mengatakan, penyampaian aspirasi bisa dilakukan dengan cara-cara yang lebih elegan.
Terlebih, menurutnya saat ini sudah ada saluran konstitusional seperti gugatan di Mahkamah Konstitusi.
“Saya ingin menyerukan agar kembali ke jalan demokrasi yang konstitusional. Negara ini sepakat, ada instrumen-instrumen yang konstitusional. Ketika ada warna perbedaan pendapat, harus diselesaikan di jalur konstitusional,” katanya disela Rapimda GMNI Jawa Barat di Kota Bandung, Sabtu (28/9/2019).
Abdy juga mengapresiasi apa yang dilakukan mahasiswa untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan di Indonesia. Namun Abdy menyayangkan masih adanya tindakan anarkis dan perusakan pada aksi unjukrasa.
“Esensi atau subtansi dalam menyampaikan pendapat itu bagaiamana supaya aspirasi masyarakat bisa tersampaikan kepada penyelenggara negara,” jelasnya.
Sementara pada kesempatan yang sama, Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Jawa Barat Wahyu Khanoris mengatakan, menggunakan cara-cara jalanan seperti demonstrasi memang tidak dilarang. Namun, menurutnya masih ada saluran-saluran yang lebih tepat dalam meminta penolakan atas rancangan undang-undang yang diajukan seperti terkait KPK dan KUHP.
“Menyalurkan aspirasi boleh, tapi ada koridor khusus, ada saluran konstitusional, seperti judicial review di Mahkamah Konstitusi,” kata Wahyu.
“Jangan dengan tindakan-tindakan anarkis. Jangan merugikan semua orang dan fasilitas yang dibiayai negara,” katanya.
Sebagai mahasiswa, dia berharap sesama intelektual muda menyampaikan pendapat dengan cara-cara yang intelek.