“Jadi perbuatan ini sudah direncanakan satu bulan sebelum di bulan januari itu. Di mana tersangka sudah minta kepada salah seorang warga yang warga tersebut juga sekarang dijadikan saksi, untuk diajak melakukan perbuatan pembunuhan tersebut. Pembunuhan berencana,” kata Kapolresta.
AS menggunakan golok yang dipinjamnya untuk menghabisi nyawa IN. Selain itu, AS juga meminjam cangkul untuk menggali liang kubur. Jasad korban kemudian dikubur dengan bantuan tersangka lainnya.
“Termasuk cangkul juga cangkul minjam yang niatnya memang akan dibunuh. Kemudian dikubur menggunakan peralatan yang sudah dipinjam ini,” jelas Kusworo.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP junto Pasal 170 ayat (3) 55 ayat 1 poin 1e KUHP, 170 ayat 3 KUHP, dan 55 ayat 1 poin 1e KUHP.***