Hasanah.id– Pemerintah melarang ibadah yang dilakukan secara masif atau berjamaah, salah satunya salat Idulfitri yang dilakukan di masjid atau lapangan. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Id di lapangan, itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yaitu tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar,” ujar Mahfud dalam keterangan persnya, usai rapat terbatas yang disiarkan di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/5).
Menurut Mahfud, larangan itu dikeluarkan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Sebab, apabila massa berkumpul dalam jumlah banyak akan mengakibatkan risiko terpapar virus corona lebih tinggi.
“Kegiatan keagamaan yang masif, yang menimbulkan, menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh Peraturan Perundang-undangan,” kata Mahfud.