
Sebelumnya, SSS ditangkap oleh aparat kepolisian atas unggahannya yang menampilkan meme bergambar Presiden ke-7 Joko Widodo dan Presiden ke-8 Prabowo Subianto sedang berciuman. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak Institut Teknologi Bandung membenarkan bahwa mahasiswi tersebut merupakan salah satu mahasiswinya dan menyatakan bahwa pihak kampus telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.





