• REDAKSI
Monday, March 27, 2023
  • Login
Hasanah.id
  • HOME
  • BERITA
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
    • HUKRIM
  • COVID 19
  • ADIKARYA PARLEMEN
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
    • HUKRIM
  • COVID 19
  • ADIKARYA PARLEMEN
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Hasanah.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • JABAR
  • POLITIK
  • DPRD JABAR
  • lifestyle
  • REDAKSI

Home » POLITIK » Hanura: Deklarasi #2019 GantiPresiden Sengaja Melanggar UU

Hanura: Deklarasi #2019 GantiPresiden Sengaja Melanggar UU

by hasanah editor
2018/08/27 15:35:58
in POLITIK
0
1
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Partai Hanura menilai deklarasi #2019 GantiPresiden melanggar undang-undang menyusul banyaknya penolakan gerakan tersebut di sejumlah daerah. Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah menyebut para aktivis gerakan itu sebagai tim bayangan kelompok oposisi pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Deklarasi ganti presiden akhirnya membuat masyarakat muak dan marah karena tim bayangan salah satu capres melakukan tindakan yang memprovokasi masyarakat dengan kegiatan deklarasi ganti presiden,” ujar Inas kepada wartawan, Senin (27/8/2018).

Deklarasi #2019 GantiPresiden dinilai sebagai bentuk tes pasar dari pasangan calon di Pilpres 2019 yang didukung para aktivis gerakan tersebut. Inas menyebut kelompok ini ingin melihat bagaimana reaksi masyarakat.

“Kegiatan tersebut menunjukkan bahwa capres tersebut adalah capres ayam sayur yang tidak berani terang-terangan mendeklarasikan diri karena menunggu reaksi masyarakat, apakah gagasan mengganti presiden tersebut diterima masyarakat atau tidak,” paparnya.

BeritaPilihan

Sambut Gembira Bulan Ramadhan, Ponpes Darul Hidayah Gelar Pawai Obor

Ada Transaksi Mencurigakan hingga Rp 300 T di Kemenkeu

“Jika gagasan tersebut tidak diterima masyarakat, maka capres tersebut tidak akan mengeluarkan dana untuk kampanye,” tambah Inas.

Anggota DPR itu juga menuding gerakan #2019 GantiPresiden melanggar UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Alasannya, kata Inas, gerakan itu menimbulkan permusuhan dan kebencian serta berpotensi terjadinya bentrokan antara massa yang pro dan massa yang kontra.

“Tapi mereka tidak peduli walaupun korban akan berjatuhan, karena yang terpenting bagi tim capres ayam sayur tersebut adalah opini masyarakat ketika aparat turun tangan,” sebutnya.

“Karena mereka juga tahu bahwa Pasal 15 UU No. 9/1998 tersebut juga mengatur apabila pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum melanggar pasal 6, maka dapat dibubarkan oleh aparat. Undang-undang inilah yang mereka manfaatkan seolah-olah tim capres ayam sayur dizalimi oleh pemerintah,” tambah Inas.

Berikut ini bunyi Pasal 6 dan 15 UU No. 9/1998:

Pasal 6
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

a. menghormati hak-hak orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, pasal 10 dan pasal 11.

news.detik.com

Tags: Gambar Utama
Previous Post

PKB: #2019 GantiPresiden Jelas Ada Unsur Kebencian

Next Post

PDIP soal #2019 GantiPresiden: Untung Presidennya Jokowi

BeritaTerkait

Pawai Obor jelang Bulan suci Ramadhan

Sambut Gembira Bulan Ramadhan, Ponpes Darul Hidayah Gelar Pawai Obor

March 19, 2023
132
Ada Transaksi Mencurigakan hingga Rp 300 T di Kemenkeu

Ada Transaksi Mencurigakan hingga Rp 300 T di Kemenkeu

March 8, 2023
111
hasto-kristiyanto_169

PDI Perjuangan Respon Tindakan Partai Prima

March 7, 2023
141
Digagas TB Hasanuddin, Pasanggiri Pencak Silat Banteng Wulung Cup 1 di Bandung Sukses Digelar

Digagas TB Hasanuddin, Pasanggiri Pencak Silat Banteng Wulung Cup 1 di Bandung Sukses Digelar

March 6, 2023
424
Puan Maharani Napak Tilas Perjalanan Soekarno dan Serap Aspirasi Pedagang di Bandung

Puan Maharani Napak Tilas Perjalanan Soekarno dan Serap Aspirasi Pedagang di Bandung

March 6, 2023
198
Partai Republik yang Telah Lama Berdiri

Partai Republik yang Telah Lama Berdiri

March 3, 2023
179
Lucky Hakim Serius Mundur Jadi Wabup Indramayu

Lucky Hakim Serius Mundur Jadi Wabup Indramayu

February 21, 2023
230
Siapkan Mesin Partai, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang Gelar Pelatihan Pelatih Saksi Daerah

Siapkan Mesin Partai, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang Gelar Pelatihan Pelatih Saksi Daerah

February 18, 2023
229
Terjadi Pelecehan terhadap Wartawati saat Meliput Rakernas Partai Ummat

Terjadi Pelecehan terhadap Wartawati saat Meliput Rakernas Partai Ummat

February 15, 2023
138
Badan Pangan Nasional

Prabowo Beri Pujian untuk Presiden Jokowi

February 8, 2023
390
Next Post
PDIP soal #2019 GantiPresiden: Untung Presidennya Jokowi

PDIP soal #2019 GantiPresiden: Untung Presidennya Jokowi



Facebook Twitter Instagram

Media Partner:

© 2020 Hasanah.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • lifestyle
  • COVID 19
  • REDAKSI

© 2020 Hasanah.id - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In