Ekonomi

Harga Emas Antam Terbaru: Rp1,9 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya

Untuk pembelian emas batangan, juga diberlakukan ketentuan pajak PPh 22 sebagaimana diatur dalam PMK yang sama. Besarannya adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari transparansi dan kepatuhan terhadap aturan perpajakan.

Previous page 1 2