Achmad Baidowi, Pimpin Rapat Panja RUU Pilkada yang Kesampingkan Putusan MK
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Kamis, 22 Agt 2024 16:50 WIB
- visibility 244
- comment 0 komentar
- print Cetak

Achmad Baidowi, Pimpin Rapat Panja RUU Pilkada yang Kesampingkan Putusan MK
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Salah satu pengguna media sosial, @yusuf_dumdum, mengungkapkan kemarahannya melalui akun X, “Gila! Perkara penting yang menyangkut rakyat diputus hanya dalam hitungan jam oleh sidang Baleg DPR yang dipimpin Achmad Baidowi. Hasilnya: Kaesang tetap bisa maju pilkada, dan PDIP tak bisa usung calon di Pilgub DKI. DPR jelas telah melanggar hukum dengan menganulir putusan MK soal ambang batas Pilkada.”
Selain itu, Panja RUU Pilkada DPR juga menyetujui syarat ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg daerah.
Keputusan ini bertolak belakang dengan putusan MK yang menetapkan syarat suara sah sebesar 6,5% hingga 10% berlaku bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD maupun yang tidak.
Profil Achmad Baidowi
Achmad Baidowi merupakan politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi VI DPR. Pada Pileg 2024, Awiek meraih sekitar 359.189 suara, namun gagal kembali duduk di Parlemen karena suara PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4%.
Achmad Baidowi, yang lahir di Banyuwangi pada 13 April 1980, memulai kariernya sebagai jurnalis setelah menyelesaikan pendidikan sarjana Sosiologi Agama di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada 2006. Setelah berkarier di dunia jurnalistik, Awiek menjabat sebagai Staf Khusus di PT MRT Jakarta (2011), Tenaga Ahli Ketua Komisi IV DPR (2013-2014), dan Tenaga Ahli Anggota Komisi III DPR (2014-2016).
- Penulis: Bobby Suryo



