Hendra Kurniawan Tak Jadi Dipecat, Pernyataan Syukur Sang Istri Kembali Disorot

Namun, keputusan itu rupanya tidak final. Setelah proses banding dilakukan, putusan PTDH dikabarkan dianulir dan diubah menjadi hukuman demosi selama delapan tahun. Hingga saat ini, Polri belum mengeluarkan dokumen resmi untuk publik terkait perubahan tersebut, sehingga informasi mengenai status Hendra sebagian besar bersumber dari keluarga dan laporan media.
Dalam perkara pidana yang terpisah, Hendra dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mulai menjalani masa hukuman sejak 2023 dan memperoleh pembebasan bersyarat pada Juli 2024. Saat ini, ia masih berada dalam pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 2026.
Perhatian publik juga tertuju pada sang istri, Seali Syah, yang sejak awal kerap menyampaikan pandangan terkait kasus hukum yang melibatkan suaminya. Dalam salah satu unggahan media sosialnya, Seali sempat mengungkapkan bahwa peristiwa yang membuat Hendra tersingkir dari jabatan strategis pada 2022 justru menjadi titik di mana ia merasa “bersyukur.”







