Hasanah.id – Baru saja kita memperingati hari konstitusi pada tanggal 18 agustus 2024 yang mengingatkan kepada seluruh warga bangsa, bahwa Indonesia adalah negara dengan sistem demokrasi konstitusional yang dimaknai penyelenggaraan negara harus dilandaskan pada konstitusi sebagai implementasi dari konsepsi negara hukum bukan negara kekuasaan.
Cabang kekuasaan negara yang diberikan kewenangan secara atributif untuk tetap menempatkan Indonesia sebagai negara hukum dalam konteks konstitusionalisme adalah Mahkamah Konstitusi yang kemudian disebut sebagai lembaga negara pengawal dan penjaga konstitusi.
Dus, jelas bahwa keberadaan lembaga negara Mahkamah Konstitusi hadir untuk meluruskan agar penyelenggaraan negara di Indonesia tetap ada pada ‘rel’ demokrasi konstitusional. Sehingga jika ada Undang- Undang yang tidak bersesuaian, bertentangan dengan UUD 1945 (baca konstitusi) harus dikembalikan agar tidak keluar dari domain konstitusional.
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat tidak lain tujuannya adalah mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan menjamin kepastian hukum. Dalam konteks Eksistensi Mahkamah Konstitusi yang dibentuk sebagai jawaban atas praktik kesewenang-wenangan terhadap konstitusi yang pernah terjadi di Indonesia.