Breaking News
Trending Tags

Hutang Rp 2,6 Triliun, Tommy Soeharto Dipanggil Satgas BLBI

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Selasa, 24 Agt 2021 14:41 WIB
  • visibility 258
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id, Bandung – Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto pada Kamis (26/8). Pemanggilan Tommy untuk menyelesaikan piutang negara sebesar Rp2,61 triliun.

Selain memanggil eks pemilik PT Timor Putra Nasional tersebut, Satgas BLBI yang bertindak sebagai debt collector pemerintah itu juga memanggil Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

Dalam surat pemanggilan yang diteken Rionald Silaban sebagai Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, agendanya adalah penyelesaian hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp 2.612.287.348.912.

Tommy adalah salah satu pihak yang terkait dengan BLBI. Hal itu sesuai dengan penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

Satgas BLBI sendiri melaporkan sampai saat ini masih terus mengejar aset debitur yang terlibat dalam BLBI sebesar Rp 110,45 triliun.

“Masih terus kita kerjakan, kita terus memetakan dan berusaha mendapatkan aset terlebih dahulu untuk kita eksekusi,” kata Rionald.

Jika Tommy tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara tersebut, satgas memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less