113 Wali Santri Ponpes Al-Zaytun Laporkan Ken Setiawan
- account_circle hasanah 006
- calendar_month Rabu, 28 Jun 2023 13:18 WIB
- visibility 253
- comment 0 komentar
- print Cetak

113 Wali Santri Ponpes Al-Zaytun Laporkan Ken Setiawan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Sebanyak 113 wali santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun telah melaporkan Ken Setiawan, pendiri Crisis Center Negara Islam Indonesia (NII), ke Bareskrim Polri.
Laporan dilakukan karena Ken pernah mengeluarkan pernyataan yang kontroversial mengenai Ponpes Al-Zaytun yang memperbolehkan praktik zina dengan membayar tebusan sebesar Rp 2 juta.
Sukanto, kuasa hukum wali santri Ponpes Mahad Al-Zaytun, mengajukan laporan tersebut dengan tuduhan tindak pidana penistaan, penyebaran berita bohong, dan menyebabkan keonaran.
Baca Juga: Nominasi Piala Citra Festival Film Indonesia 2021
“Saat dalam konten di YouTube atau siaran yang dilakukan oleh Ken Setiawan dan Herri Pras, mereka menyatakan bahwa Ponpes Al-Zaytun memperbolehkan zina dan dosa tersebut dapat dihapuskan dengan membayar Rp 2 juta,” ujar Sukanto kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada hari Selasa (27/6/2023).
Sukanto menambahkan, “Pernyataan bahwa dosa dapat hilang dengan membayar tebusan sebesar Rp 2 juta adalah berita bohong yang tidak benar.”
Laporan dari wali santri telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 27 Juni 2023.
Baca Juga: Peringatan Hari Santri, Ineu Purwadewi Ajak Masyarakat Lebih
- Penulis: hasanah 006




