Pabrik Narkoba Senilai Rp670 Miliar di Jawa Barat Dibongkar, Polisi Ungkap Operasi Internasional
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Jumat, 13 Des 2024 06:08 WIB
- visibility 155
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Irjen Pol Asep menyebut, nilai barang bukti ini setara dengan menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari ancaman narkoba. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 113, dan 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau denda hingga Rp10 miliar.
“Penindakan ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Perang melawan narkotika akan terus kami lanjutkan dengan tegas dan tuntas,” ujar Asep.
- Penulis: Bobby Suryo



