Breaking News
Trending Tags

Pengajuan PK Ditolak, Kasus Vina Cirebon Berakhir di Meja Hijau

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Selasa, 17 Des 2024 12:37 WIB
  • visibility 173
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada penilaian majelis hakim bahwa tidak ada kekeliruan dalam putusan sebelumnya, baik dari sisi fakta maupun hukum.

“Novum atau bukti baru yang diajukan oleh para pemohon tidak memenuhi kriteria bukti baru sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP,” jelas Yanto saat memberikan keterangan di Gedung MA, Senin (16/12).

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less