Helena Lim Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Selasa, 31 Des 2024 06:32 WIB
- visibility 188
- comment 0 komentar
- print Cetak

Helena Lim Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Helena Lim, seorang pengusaha yang dikenal sebagai salah satu crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), divonis 5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi di tata niaga komoditas timah.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, menyatakan bahwa Helena terbukti membantu terdakwa utama, Harvey Moeis, melalui perusahaan money changer-nya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
“Terdakwa Helena dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, dikurangi masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hakim Pontoh dalam persidangan, Senin (30/12/2024).
Helena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 56 ke-2 KUHP.
Menurut hakim, ia membantu menyamarkan dana hasil korupsi PT Timah Tbk yang diklaim sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).
Selain pidana penjara, Helena juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, digantikan dengan 6 bulan kurungan.
Hakim juga memutuskan Helena bersalah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua primer, yang melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
- Penulis: Bobby Suryo



