Breaking News
Trending Tags

Lima Pelaku Tambang Ilegal Ditangkap di Nagan Raya, Polisi Amankan Emas Pasir 14 Gram

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025 05:15 WIB
  • visibility 219
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Tim gabungan dari Polres Nagan Raya, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, Denpom-2 Meulaboh, dan TNI Kodim 0016 berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku tambang ilegal di dua lokasi berbeda di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Selasa (7/1/2025). Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani.

“Kami mengamankan lima orang terduga pelaku tambang ilegal. Mereka adalah AI (44), yang bertindak sebagai pengawas, RT (23) dan TI (40) sebagai operator, serta AD (38) dan MA (31) sebagai pekerja lapangan,” ujar Vitra. Kelima pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.

Penangkapan ini dilakukan dalam rangka patroli gabungan untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal. Operasi berlangsung selama dua hari, pada 6-7 Januari 2025.

“Hari pertama patroli, kami menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Beutong. Tim segera menuju lokasi dan menemukan aktivitas penambangan menggunakan alat berat berupa ekskavator,” jelas Vitra.

Tanpa menunda waktu, petugas langsung mengamankan para pelaku yang sedang beroperasi.

Di lokasi penangkapan, petugas juga menyita berbagai barang bukti, termasuk:

  • Satu unit ekskavator.
  • Emas pasir seberat 14 gram.
  • Buku catatan aktivitas tambang.
  • Dua lembar ambal penyaring emas.
  • Dua buah alat tradisional pengolah emas (indang).
  • Satu buah timbangan emas.

“Semua barang bukti bersama para pelaku sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Vitra.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less