Breaking News
Trending Tags

Warga Tiongkok Terdakwa Kasus 774 Kg Emas di Kalbar Divonis Bebas

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025 04:46 WIB
  • visibility 196
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Meski sempat dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang, banding yang diajukan Hao Yu ke Pengadilan Tinggi Pontianak berujung pada pembatalan vonis tersebut.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less