Polisi Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Jaksel, 56 Orang Diamankan
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Selasa, 4 Feb 2025 10:26 WIB
- visibility 166
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Para peserta memulai acara dengan melepas pakaian. Mereka juga diberikan stiker khusus sebagai tanda identitas dalam kondisi lampu yang sengaja dimatikan,” ungkap Ade Ary.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami sejauh mana jaringan ini beroperasi, termasuk sudah berapa lama dan di mana saja pesta serupa pernah dilakukan.
Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti turut disita, termasuk alat kontrasepsi, obat anti-HIV, serta perlengkapan lainnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
- Penulis: Bobby Suryo



