KY Selidiki Eksekusi Lahan di Tambun Bekasi dan Dugaan Hilangnya Putusan E-Court PN Cikarang
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month 12 Februari 2025
- visibility 113
- comment 0 Komentar
- print Cetak

KY Selidiki Eksekusi Lahan di Tambun Bekasi dan Dugaan Hilangnya Putusan E-Court PN Cikarang
info Atur ukuran teks untuk kenyamanan membaca.
Sebelumnya, sebanyak 27 unit rumah dan ruko di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah dikosongkan oleh penghuninya setelah eksekusi dilakukan oleh PN Cikarang Kelas II pada Kamis (30/1/2025).
Para penghuni terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka karena tanah tersebut dinyatakan berstatus sengketa, meskipun mereka mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM). Penggusuran ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997.
Obyek sengketa mencakup 27 bidang tanah dengan luas total 3.100 meter persegi. Dalam putusan tersebut, tanah tersebut ditetapkan sebagai milik Nyi Mimi Jamilah.
- Penulis: Bobby Suryo

