Breaking News
Trending Tags

Kendati Sudah Bebas, Tom Lembong Tetap Laporkan Hakim ke MA dan Komisi Yudisial

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Senin, 4 Agt 2025 11:46 WIB
  • visibility 103
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Meski telah dibebaskan dari tahanan berkat abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tetap melanjutkan langkah hukumnya. Ia memastikan laporan terhadap majelis hakim yang memeriksa perkaranya tetap diajukan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Langkah ini, menurut kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, dilakukan demi mendorong perbaikan sistem peradilan di Indonesia.

“Sebelum dan sesudah abolisi, kami tetap melanjutkan laporan. Pak Tom berkomitmen agar proses penegakan hukum berjalan lebih baik dan adil,” ujar Zaid, Minggu (3/8/2025).

Zaid menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan, khususnya pada sikap salah satu anggota majelis hakim, Alfis Setyawan. Ia menyebut, hakim tersebut kerap menunjukkan ketidakberpihakan yang meragukan, bahkan dinilai telah menyimpulkan kesalahan kliennya sejak awal persidangan.

“Kami menemukan adanya indikasi pelanggaran prinsip praduga tak bersalah. Hakim Alfis cenderung bersikap seolah-olah klien kami telah bersalah sebelum ada pembuktian yang tuntas,” katanya.

Majelis hakim yang mengadili Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi tata niaga impor gula terdiri dari Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika serta anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. Dalam putusannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Tom.

Namun pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden yang memberikan abolisi terhadap perkara tersebut. Keputusan ini otomatis menghentikan seluruh proses hukum dan membuat Tom Lembong dibebaskan dari Rutan Cipinang pada malam hari yang sama.

Meski sudah bebas, pihak Tom menilai penting untuk tetap menindaklanjuti laporan etik terhadap hakim demi menjaga integritas lembaga peradilan.

“Kami melaporkan seluruh anggota majelis, namun sikap Hakim Alfis menjadi salah satu sorotan utama dalam laporan kami,” tambah Zaid.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan belum menerima informasi resmi terkait laporan tersebut.

“Kami belum mendapat pemberitahuan atau dokumen resmi mengenai adanya pengaduan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujar perwakilan pengadilan.

Kasus Tom Lembong mencuat ke publik sejak ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula tahun 2015, ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Selama proses hukum berlangsung, tim kuasa hukum menilai banyaknya prosedur yang patut dipertanyakan, termasuk dugaan pelanggaran etika peradilan oleh majelis hakim.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less