Ketua LMKN: Putar Suara Burung Pun Bisa Kena Royalti
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Kamis, 7 Agt 2025 09:09 WIB
- visibility 136
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, mengingatkan bahwa pemutaran suara burung maupun suara alam di tempat usaha tetap bisa dikenai kewajiban membayar royalti, apabila suara tersebut berasal dari rekaman yang memiliki hak terkait.
Pernyataan ini merespons langkah sejumlah pelaku usaha yang mengganti pemutaran musik dengan suara burung atau ambience sound guna menghindari pembayaran royalti. Langkah tersebut mencuat usai kasus hukum yang menjerat pemilik Mie Gacoan Bali terkait pelanggaran hak cipta musik di tempat usahanya.
“Kalau mereka memutar suara burung atau suara apa pun, itu ada hak dari produser fonogramnya. Produser yang merekam itu punya hak terhadap materi rekaman tersebut,” ujar Dharma kepada media, Minggu (3/8/2025).
Ia menegaskan, tidak ada kewajiban bagi pelaku usaha untuk memutar musik di lokasi komersial. Namun, jika memilih memutar musik, baik musik Indonesia, lagu tradisional, maupun musik mancanegara, maka pemutarnya wajib membayar royalti sesuai ketentuan.
“Kalau memutar musik, ya harus bayar hak cipta. Kalau memutar lagu luar negeri pun, royalti dibayar melalui LMKN karena kami sudah bekerja sama dengan LMK dari berbagai negara,” katanya.
- Penulis: Bobby Suryo





