Breaking News
Trending Tags

Kasasi Agnez Mo Dikabulkan, Kewajiban Bayar Royalti Ari Bias Dibatalkan

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025 15:04 WIB
  • visibility 108
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id — Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penyanyi Agnez Mo dalam kasus royalti lagu Bilang Saja milik Ari Bias. Dengan putusan ini, kewajiban membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu tersebut dibatalkan.

Putusan kasasi tercatat dengan nomor 825 K/PDT.SUS‑HKI/2025 dan dibacakan pada Senin, 11 Agustus 2025, oleh majelis yang dipimpin Ketua Majelis Kasasi, I Gusti Agung Sumanatha, didampingi hakim anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati, serta panitera pengganti Febri Widjayanto.

Pernyataan singkat “Amar putusan: kabul” menegaskan bahwa kasasi diterima.

Dengan keputusan ini, putusan sebelumnya oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat—yang menyatakan Agnez Mo bersalah karena menggunakan lagu tanpa izin dan memerintahkan pembayaran Rp500 juta per konser (total Rp1,5 miliar untuk tiga konser)—dinyatakan batal.

Ari Bias, pencipta lagu tersebut, menyatakan menerima dan menghormati putusan MA. Ia juga menyambut baik penutupan proses hukum di tingkat kasasi dan menegaskan tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Saya percaya rencana ini adalah yang terbaik menurut Sang Kuasa,” ujarnya dalam pernyataan resmi via media.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan keputusan MA sejalan dengan hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III yang pernah dilakukan sebelumnya, yang juga menyoroti proses hukum kasus ini.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less