KPK Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Senin, 1 Sep 2025 10:23 WIB
- visibility 187
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional, mencakup jemaah dan petugas haji khusus.
KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Yaqut dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Penggeledahan juga dilakukan di kediaman seorang ASN Kementerian Agama di kawasan Depok, di mana penyidik menyita sebuah kendaraan roda empat yang diduga terkait perkara ini.
- Penulis: Bobby Suryo



