Breaking News
Trending Tags

Kompolnas Pastikan Pengawasan Ketat Polri di Masa Berlaku KUHP–KUHAP Baru

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026 08:56 WIB
  • visibility 166
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap praktik penahanan yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Langkah ini diambil seiring masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyampaikan bahwa pengawasan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol terhadap kinerja Polri sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011.

“Pengawasan fungsional Kompolnas bertujuan memantau dan mengevaluasi kinerja Polri. Dari data pengaduan masyarakat yang kami terima, mayoritas keluhan berkaitan dengan penegakan hukum, khususnya proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Yusuf dalam dialog bersama Pro3 RRI, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, selama ini aduan masyarakat yang masuk ke Kompolnas memang didominasi persoalan penyelidikan dan penyidikan. Oleh karena itu, penerapan aturan pidana baru dinilai memiliki implikasi langsung terhadap proses tersebut.

Yusuf menuturkan, dalam KUHAP yang baru terdapat penambahan dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan penahanan. Namun, ketentuan tersebut harus diawasi secara ketat agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Beberapa pengaturan memiliki potensi disalahgunakan, khususnya terkait kewenangan penahanan. Karena itu, pengawasan menjadi sangat penting agar tidak terjadi pelanggaran wewenang,” ujarnya.

Apabila ditemukan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur, Kompolnas akan mengambil langkah konkret. Bentuknya antara lain melakukan koordinasi, meminta klarifikasi, hingga menyampaikan rekomendasi kepada pihak terkait.

“Langkah awal kami biasanya meminta penjelasan. Jika terbukti ada tindakan yang tidak sesuai standar operasional prosedur, tentu kami akan memberikan rekomendasi perbaikan,” jelas Yusuf.

Ia menambahkan, jika pelanggaran berkaitan dengan kebijakan strategis, Kompolnas tidak ragu menyampaikan rekomendasi langsung kepada Kapolri. Hal ini dilakukan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Yusuf juga mengungkapkan tingginya partisipasi publik dalam menyampaikan pengaduan. Sepanjang tahun 2025, Kompolnas mencatat sekitar 1.291 laporan masyarakat yang telah terverifikasi.

Jumlah aduan tersebut, menurut Yusuf, mencerminkan besarnya harapan publik terhadap peran pengawasan Kompolnas. Lembaga tersebut berkomitmen untuk terus mengawal penegakan hukum di tengah pemberlakuan aturan pidana yang baru.

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia resmi menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru mulai Jumat (2/1/2026) dini hari. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan seluruh jajaran Polri telah menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai regulasi tersebut.

“Per pukul 00.01, seluruh personel Polri telah mempedomani dan mengimplementasikan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Trunoyudo.

Dengan berlakunya regulasi baru ini, aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja lebih terukur, profesional, dan selaras dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less