Breaking News
Trending Tags

Laporan Audit Jadi Bahan Utama Dugaan Korupsi Nadiem Makarim

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026 07:43 WIB
  • visibility 160
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Laporan audit kerugian negara senilai Rp2,1 triliun yang disusun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kini menjadi pijakan utama Kejaksaan dalam menangani perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Pakar Keuangan Negara, Eko Sambodo, menilai hasil audit yang dikeluarkan BPKP maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah bagi penuntut umum. Menurutnya, dokumen perhitungan kerugian negara dapat digunakan secara konstitusional dalam proses pembuktian perkara pidana korupsi.

Eko menjelaskan bahwa kewenangan BPK dan BPKP dalam menghitung kerugian negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pada Pasal 1 ayat 22 disebutkan, kerugian negara adalah berkurangnya uang, surat berharga, maupun aset negara yang jumlahnya nyata dan pasti akibat perbuatan melawan hukum, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian.

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat hubungan langsung antara temuan kerugian negara dengan unsur tindak pidana korupsi yang sedang diproses oleh Kejaksaan.

Dalam perkara pengadaan Chromebook, audit BPKP menemukan potensi kerugian negara dengan nilai yang sangat besar, yakni mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian itu terdiri atas selisih harga pengadaan perangkat yang dinilai terlalu mahal sebesar Rp1,5 triliun, serta belanja Content Delivery Management (CDM) senilai Rp621 miliar yang dianggap tidak memiliki urgensi. Temuan inilah yang menjadi dasar utama jaksa dalam menyusun dakwaan.

Eko menambahkan, meskipun aparat penegak hukum tidak berwenang menghitung sendiri kerugian negara, hasil audit dari BPK atau BPKP memiliki kekuatan pembuktian tinggi di pengadilan. Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) serta nota kesepahaman antara Kejaksaan dan lembaga auditor negara.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam proyek digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022.

Selain Nadiem, perkara ini juga menjerat sejumlah pihak lain, antara lain mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Mulyatsah, serta konsultan teknologi Ibrahim Arief. Sementara itu, mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, masih berstatus buronan.

Jaksa dalam persidangan menyebutkan bahwa kerugian negara secara rinci tercatat sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit BPKP tertanggal 4 November 2025.

Tak hanya itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp809 miliar serta menguntungkan pihak lain dan korporasi. Jaksa menilai proses pengadaan dilakukan tanpa kajian harga yang memadai, sehingga perangkat Chromebook yang dibeli tidak berfungsi optimal, khususnya di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less