Breaking News
Trending Tags

Piche Kota Ditangkap Polisi, Ini Kronologi dan Perkembangan Kasusnya

  • account_circle khasanah
  • calendar_month 01 Maret 2026, 15:12 WIB
  • visibility 34
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

hasanah.id/- Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan penyanyi Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA. Kasus ini tercatat dengan Nomor: LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tertanggal 13 Januari 2026.

Selain Piche Kota, dua pria lain berinisial RS dan RM juga ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan peristiwa terjadi di salah satu kamar Hotel Setia di Atambua, NTT, pada Ahad, 11 Januari 2026.

Berdasarkan keterangan kepolisian, para pelaku diduga lebih dulu mengonsumsi minuman keras sebelum mencekoki korban. Dalam kondisi korban tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan hingga persetubuhan.

Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menyatakan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Ia menegaskan kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

RS lebih dahulu ditahan pada Jumat, 27 Februari 2026 pukul 22.18 WITA di Rutan Polres Belu setelah menjalani pemeriksaan. Sehari kemudian, Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 13.00 WITA, penyidik menangkap Piche Kota di kediamannya.

Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka RM yang sebelumnya sempat buron dan berhasil ditangkap di Timor Leste setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres menjelaskan, setelah penangkapan Piche Kota, penyidik berencana melakukan penahanan. Namun, karena tersangka mengeluhkan sakit, pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter mitra klinik Polres Belu. Piche kemudian dirujuk ke RSUD Atambua untuk observasi lanjutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka masih menjalani rawat inap dengan pendampingan penyidik.

Menurut Eka Putra, pemenuhan hak kesehatan tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum dan tidak mengurangi komitmen penegakan hukum. Ia menekankan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum tetap dikedepankan, tanpa memandang status sosial, ekonomi, ras, maupun jabatan.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah gelar perkara di Polres Belu pada Kamis, 19 Februari 2026. Penyidik menyatakan unsur tindak pidana serta syarat minimal alat bukti yang sah telah terpenuhi. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa saksi dan ahli, mengumpulkan barang bukti termasuk bukti elektronik, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.

Saat ini, Polres Belu masih menunggu perkembangan kondisi kesehatan Piche Kotasebelum melanjutkan tahapan pemberkasan untuk segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Belu (Tahap I). Kepolisian juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum, dengan memastikan seluruh tahapan berjalan akuntabel demi keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: khasanah
expand_less