Viral! Mark Up Jasa Pembuatan Video Profil Desa Seret Videografer, Padahal Klien Ngaku Puas
- account_circle Atep Hilmansyah
- calendar_month Senin, 30 Mar 2026 11:47 WIB
- visibility 233
- comment 0 komentar
- print Cetak

Viral! Mark Up Jasa Pembuatan Video Profil Desa Seret Videografer, Padahal Klien Ngaku Puas (istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandung, Hasanah.id- Kasus dugaan mark up jasa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, menyeret nama videografer Amsal Christy Sitepu ke ranah hukum dan memicu perhatian luas publik. Perkara ini bahkan dinilai oleh Institute for Criminal Justice Reform sebagai cerminan kebingungan aparat dalam menerapkan aturan hukum baru.
Amsal didakwa dengan ancaman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta. Ia dituding melakukan mark up dalam proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakan melalui perusahaannya, CV Promiseland.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo dalam periode 2020 hingga 2022. Dalam prosesnya, Amsal menawarkan jasa dengan biaya Rp30 juta per desa. Penawaran dilakukan secara terpisah, dan sejumlah desa sempat menolak sebelum akhirnya sepakat menggunakan jasanya.
Setelah kesepakatan tercapai, pengerjaan video dilakukan sesuai proposal, termasuk melalui beberapa tahapan revisi hingga hasil akhir diterima oleh pihak desa. Kuasa hukum Amsal menyebut tidak ada keluhan dari pihak desa selama proses maupun setelah pekerjaan selesai.
Namun, perkara ini mencuat setelah adanya pengembangan kasus korupsi lain yang ditangani Kejaksaan Negeri Karo. Dari situ, Amsal yang awalnya berstatus saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 dan menjadi terdakwa di pengadilan sebulan setelahnya.
Dalam dakwaan, jaksa menilai sejumlah komponen biaya seperti konsep, ide, editing, dubbing, hingga penggunaan mikrofon tidak seharusnya dianggarkan atau bernilai nol menurut auditor. Hal tersebut dianggap sebagai bentuk mark up yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp202 juta.
Meski demikian, dalam persidangan, sejumlah kepala desa yang menjadi pengguna jasa justru menyatakan kepuasan terhadap hasil pekerjaan video profil desa tersebut. Mereka menyebut proyek telah selesai sesuai kesepakatan, bermanfaat bagi desa, serta telah melalui proses pembayaran dan perpajakan yang sesuai aturan.
Dalam pembelaannya, Amsal menegaskan tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Ia menyatakan bahwa seluruh proses produksi video merupakan bagian integral dari karya audiovisual, bukan mark up seperti yang dituduhkan.
Ia juga menyoroti bahwa para kepala desa tidak dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini, sehingga menurutnya perkara tersebut seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Selain itu, ia mengaku mengalami dampak sosial dan psikologis akibat kasus ini, termasuk stigma sebagai koruptor.
Perhatian publik yang besar membuat Komisi III DPR RI turut membahas kasus ini melalui Rapat Dengar Pendapat Umum pada Senin (30/03). Ketua Komisi III, Habiburrokhman, menilai pekerjaan videografi merupakan sektor kreatif tanpa standar harga baku, sehingga penilaiannya bisa bersifat subjektif.
Ia juga mengingatkan bahwa semangat penerapan KUHP dan KUHAP baru seharusnya mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.
Sementara itu, peneliti ICJR, Iqbal Muharam Nurfahmi, menilai maraknya kasus serupa yang dibawa ke DPR menunjukkan aparat penegak hukum masih menghadapi kesulitan dalam mengimplementasikan aturan baru. Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian antara semangat restorative justice dalam KUHP dengan praktik penahanan yang masih mudah dilakukan dalam KUHAP.
Menurutnya, tanpa perbaikan substansi aturan, kasus serupa berpotensi terus berulang. Ia juga menilai peran DPR dalam menangani kasus-kasus viral belum menyentuh akar persoalan yang bersifat sistemik.
Sidang terhadap Amsal dijadwalkan memasuki tahap pembacaan vonis pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan.
- Penulis: Atep Hilmansyah




