Kasus Mark Up Jasa Pembuatan Video Makin Disorot, DPR Minta Ini!
- account_circle Atep Hilmansyah
- calendar_month Senin, 30 Mar 2026 13:08 WIB
- visibility 240
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kasus Mark Up Jasa Pembuatan Video Makin Disorot, DPR Minta Ini! (istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandung, Hasanah.id- Kasus dugaan mark up jasa pembuatan video yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu terus menjadi sorotan publik. Terbaru, Komisi III DPR RI secara terbuka meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan dalam perkara tersebut.
Permintaan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026). Ia menekankan pentingnya menghadirkan keadilan substantif dalam kasus ini, bukan sekadar berpegang pada aspek formal hukum.
Selain itu, Komisi III DPR juga mengusulkan agar Amsal diberikan penangguhan penahanan selama proses hukum berlangsung. Bahkan, lembaga tersebut menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin dalam permohonan tersebut.
Dalam rapat tersebut, disepakati lima poin kesimpulan yang menjadi sikap resmi Komisi III DPR. Salah satu poin utama menekankan bahwa pekerjaan di sektor kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku, sehingga tidak bisa serta-merta dinilai sebagai mark up. Termasuk di dalamnya aspek ide, konsep, editing, cutting, hingga dubbing yang merupakan bagian integral dari proses kreatif.
- Penulis: Atep Hilmansyah




