Breaking News
Trending Tags

Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Terkait Gratifikasi Kasus Korupsi Batu Bara

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026 10:58 WIB
  • visibility 101
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bermula dari Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Perkara yang menyeret nama Ketum Pemuda Pancasila ini berawal dari penetapan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka gratifikasi pada 28 September 2017.

Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penyidikan kemudian berkembang. Pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK Terus Kembangkan Kasus Korupsi Batu Bara

Selama proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang sitaan meliputi 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Informasi penyitaan tersebut diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 19 Februari 2025 ketika KPK mengungkap dugaan aliran dana yang diterima Rita Widyasari dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar US$5 per metrik ton batu bara.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2026, KPK kembali mengembangkan perkara tersebut dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri keterkaitan aset yang disita, termasuk aset dari Ketum Pemuda Pancasila, guna mengungkap aliran dana dalam kasus dugaan korupsi batu bara tersebut.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less