Breaking News
Trending Tags

Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim ke KY, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dalam Sidang Chromebook

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Senin, 6 Jul 2026 15:28 WIB
  • visibility 156
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id- Kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam pelaporan tersebut, Nadiem diwakili oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ari Yusuf Amir dan Dodi S. Abdulkadir. Istri Nadiem, Franka Franklin, juga hadir mendampingi proses pelaporan di kantor Komisi Yudisial.

Empat hakim yang dilaporkan terdiri atas Purwanto S. Abdullah selaku ketua majelis, serta Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman sebagai hakim anggota. Menurut kuasa hukum, laporan tersebut memuat dugaan adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.

Tim kuasa hukum menyebut telah menyerahkan sejumlah bukti kepada Komisi Yudisial. Salah satu poin yang dipersoalkan ialah dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan dalam putusan. Mereka menilai terdapat fakta yang muncul selama sidang tetapi tidak dimuat dalam putusan, sementara sejumlah hal yang tidak terungkap di persidangan justru disebutkan dalam amar putusan.

Selain itu, pihak Nadiem juga menyoroti penunjukan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah. Menurut mereka, Purwanto telah dijatuhi sanksi non-palu pada 8 Desember 2025, namun sehari setelahnya tetap ditunjuk untuk mengadili perkara yang menjerat Nadiem. Kondisi tersebut dinilai mengabaikan putusan yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Komisi Yudisial.

Laporan itu juga memuat dugaan adanya hakim yang tertidur saat persidangan berlangsung. Tim kuasa hukum mengaku memiliki rekaman video yang disebut dapat menjadi bukti terkait dugaan tersebut.

Tak hanya itu, mereka juga menilai sikap majelis hakim selama persidangan tidak menunjukkan prinsip imparsial. Menurut kuasa hukum, fakta-fakta yang dinilai meringankan terdakwa justru diabaikan, sedangkan keterangan yang dianggap memberatkan lebih banyak digali selama proses persidangan. Dugaan tersebut juga disebut didukung dengan dokumentasi berupa rekaman jalannya sidang.

Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less