Breaking News
Trending Tags

Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Digelar 11 Agustus 2026

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Senin, 3 Agt 2026 19:29 WIB
  • visibility 189
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan memulai persidangan kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Sebelum sidang perdana digelar, Kepaniteraan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat telah meregister empat perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut pada Senin (3/8/2026).

Juru Bicara Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan adanya empat perkara baru yang telah masuk dalam register pengadilan. Keempat perkara itu akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani, dengan Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji sebagai anggota.

Empat perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor:

  1. 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas.
  2. 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Isfhah Abidal Aziz.
  3. 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham.
  4. 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Aziz Taba.

Empat Tersangka Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less