Hanum Rais Dipolisikan soal Hoaks Ratna Sarumpaet
- account_circle hasanah editor
- calendar_month Kamis, 4 Okt 2018
- visibility 774
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lembaga Cyber Indonesia melaporkan sejumlah nama ke Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran informasi hoaks soal penganiayaan aktivis 2019Ganti Presiden Ratna Sarumpaet pada Rabu (3/10) malam.
“Kami akan melaporkan Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Fadli Zon, Rachel Maryam, Hanum Rais, Naniek S Dayang dan Dahnil Anzar Simanjuntak terkait informasi hoaks dan penyebarannya di Polda Metro Jaya,” ucap Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya, Rabu (3/10).
Aduan Cyber Indonesia telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL/5315/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus Tertanggal 3 Oktober 2018.
Muannas mengatakan nama-nama tersebut dilaporkan karena diduga kuat menyebarkan hoaks melalui media sosial. Serta lewat pernyataan di sejumlah media massa soal isu penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Beberapa tokoh seperti Hanum, Rachel, Fadli, memang sempat mengeluarkan pernyataan soal informasi penganiayaan Ratna melalui media sosial.
Putri Amin Rais, Hanum Rais, bahkan sempat mengunggah video yang menyebut bahwa Ratna adalah seorang Cut Nyak Dien sambil terisak.
Nama-nama itu akan dilaporkan berdasarkan UU No 1 tahun 1946 Pasal 14 dan Pasal 15 soal Penyebaran Berita Bohong dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 ancaman maksimal 6 penjara.
- Penulis: hasanah editor



