JAKARTA – Berbagai masukan mulai muncul setelah bergulisnya rencana pemindahan ibukota negara ke luar Pulau Jawa. Salah satunya adalah terkait status ibukota negara baru nantinya. Sejumlah kalangan menilai, status ibukota baru nantinya sebaiknya hanya sebatas kota administratif saja. Konsep kota administratif ini tentu akan jauh berbeda dengan status DKI Jakarta saat ini yang merupakan daerah otonom.
“Saya pikir cukup kota administratif saja. Tidak perlu membentuk provinsi yang gede. Cukup untuk satu atau maksimal dua juta penduduk yang terdiri dari pegawai pemerintah,” ungkap pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Dukungan Regulasi Otonomi Daerah dalam Rangka Rencana Pemindahan Ibukota Negara” di Hotel Aryaduta, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, dengan konsep sebagai kota administratif, maka dipastikan tidak akan ada pemilihan kepala daerah (pilkada). Seperti diketahui saat ini daerah-daerah yang berstatus sebagai wilayah administratif antara lain Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Kabupaten Kepulauan Seribu.