ICAO Tegaskan Rusia Langgar Hukum Internasional dalam Insiden MH17

Hasanah.id – Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) menyatakan bahwa Federasi Rusia bertanggung jawab atas pelanggaran hukum internasional dalam insiden jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 di wilayah udara Ukraina pada 17 Juli 2014.
Pernyataan resmi dari ICAO menyebut bahwa penembakan pesawat sipil tersebut merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Chicago, yang melarang penggunaan kekerasan terhadap penerbangan sipil. Insiden itu menyebabkan seluruh 298 penumpang dan awak pesawat meninggal dunia.
Langkah ICAO ini menandai penyelesaian sengketa antarnegara pertama yang ditangani lembaga tersebut. Proses pengajuan dilakukan oleh Pemerintah Belanda dan Australia pada 2022, dengan tuntutan agar Rusia bertanggung jawab secara hukum dan memberikan reparasi kepada pihak-pihak yang terdampak.
Tim investigasi internasional yang dipimpin Belanda sebelumnya menyimpulkan bahwa pesawat MH17 ditembak menggunakan sistem rudal permukaan-ke-udara Buk, yang diluncurkan dari wilayah yang dikuasai kelompok separatis pro-Rusia. Rudal tersebut diketahui berasal dari militer Rusia.
Moskow secara konsisten membantah keterlibatan dalam insiden tersebut. Juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov, menyatakan bahwa Rusia tidak dilibatkan dalam penyelidikan dan menolak kesimpulan yang diambil tanpa partisipasi negaranya.
Pemerintah Belanda dan Australia telah meminta negosiasi ganti rugi, serta mendesak agar ICAO menetapkan batas waktu yang jelas untuk proses tersebut. Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong dan mitranya dari Belanda, Caspar Veldkamp, menyampaikan permintaan agar kompensasi diberikan kepada keluarga korban.
Ahli hukum internasional dari Australian National University, Don Rothwell, menilai bahwa ICAO kemungkinan besar akan merekomendasikan pembayaran kompensasi oleh Rusia. Namun, rincian resmi dari keputusan dewan ICAO belum diumumkan secara publik.