Ika Siti Rahmatika Sosialisasikan Perda No. 2 Tahun 2023 di Kuningan

HASANAH.ID, KUNINGAN – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan di Balai Desa Geresik, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, pada Sabtu (8/2/2025).
Dalam sosialisasi ini, Ika Siti Rahmatika menekankan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2023 menjadi payung hukum penting bagi perlindungan hak-hak perempuan di Jawa Barat. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, hak perempuan, perencanaan, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, hingga sistem informasi perlindungan perempuan.
“Kita ingin memastikan bahwa perempuan di Jawa Barat mendapatkan hak dan perlindungan yang layak, serta memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dalam berbagai sektor kehidupan,” ujar Ika dalam sambutannya.
Perda ini juga mengatur tentang kerja sama dan sinergitas antar-lembaga, pemberian penghargaan bagi pihak yang berkontribusi dalam pemberdayaan perempuan, serta partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung program-program perlindungan perempuan. Selain itu, aspek pembinaan, pengawasan, hingga pembiayaan juga menjadi bagian penting yang dibahas dalam regulasi ini.