Hasanah.id – Wakil Ketua DPRD Jabar, Hj. Ineu Purwadewi Sundari mengatakan bahwa pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat, harus dilindungi dari berbagai perlakuan yang melanggar hak asasi manusia.
“PMI mesti terlindungi dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” terangnya saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia yang di laksanakan di Kantor Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang.
Ineu juga mengatakan bahwa pekerja migran sering terabaikan dalam setiap upaya menuntut kejelasan perlindungan atau jaminan yang telah diatur dalam skema perlindungan.
Dalam sosialisasi ini, Ineu juga mengatakan bawah Pemprov memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja secara mandiri atau bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi serta mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah sesuai dengan kewenangannya.