Hasanah.id – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat, Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., MM menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 04 Tahun 2023 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Perum Jatihurip RW 13 Desa Jatihurip, Sumedang, 5 Desember 2024.
Ineu menyebut Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup serta untuk menjamin pelaksanaan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan di Daerah Provisi.
“Pembangunan merupakan upaya sadar dalam mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam untuk meningkatkan kemakmuran rakyat yang mengandung resiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup,” sebutnya.
“Perda ini lahir sebagai bentuk komitmen kita bersama untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Saya berharap masyarakat bisa memahami dan mendukung implementasinya di lapangan,” sambung Ineu.
Bendahara DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini juga menyebut kerusakan atau kepunahan salah satu sumber daya alam akan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan materi, namun pemulihan kembali ke semula tidak mungkin dilakukan. Persoalan lingkungan adalah persoalan semua, baik Pemerintah Daerah, dunia usaha maupun masyarakat pada umumnya.