Ini Alasan Pengacara Sebut Pegi Setiawan Bukan Pegi Perong
- account_circle Hasanah 013
- calendar_month Senin, 1 Jul 2024 14:02 WIB
- visibility 297
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kuasa hukum Pegi Setiawan menyebutkan alasan-alasan yang menjamin bahwa Pegi Setiawan dengan Pegi Perong adalah individu yang berbeda./Foto: Gilang Fathu Romadhan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID, BANDUNG – Kuasa hukum Pegi Setiawan (PS), Toni RM, membeberkan alasan kliennya merupakan orang yang berbeda dengan Pegi Perong, sosok yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Barat dalam kasus kematian Vina dan Eky.
Menurut Toni, banyak kejanggalan yang terjadi dalam penetapan PS sebagai tersangka. Banyak ciri-ciri Pegi Perong yang dirilis polisi tidak sesuai dengan ciri fisik Pegi Setiawan.
Mulai dari rambut, umur, dan alamat domisili, Toni yakin Pegi Perong bukan kliennya.
“Yang di tangkap ini, pegi setiawan rambut tidak kriting, tapi lurus. Alamat berbeda, kemudian dalam umurnya juga, DPO itu 30 tahun, di tahun 2024. Dan pegi setiawan saat ini berumur 28 tahun saat di tangkap,” kata Toni usai praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 1 Juli 2024.
Selain itu, Toni menuturkan jika Pegi Setiawan sedang berada di Bandung ketika peristiwa terjadi pada delapan tahun silam. PS diketahui bekerja sebagai buruh kuli bangunan di Kota Kembang.
Ia mencium kejanggalan ketika PS ditangkap oleh pihak kepolisian. Usai penangkapan tersebut, PS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, seseorang yang ditangkap seharusnya ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka.
- Penulis: Hasanah 013




