“Bahwa dari 10 daerah irigasi ternyata yang masih berfungsi untuk irigasi pertanian hanya satu, ini masalah kedepannya, satu sisi ukuran untuk daerah irigasi bisa normalisasi secara penganggaran itu outcomenya untuk pertanian dan itu di atur kewenangan bahwa 1000-3000 itu kewenangan dari provinsi, dan kedepannya butuh format baru ini siapa yang harus bagus atau memang harus di PSDA tapi penganggarannya bukan DI istilahnya karena harus balance atau seimbang,” ujar Eryani.
Eryani menyebut, jika hasil monitoring yang pihaknya lakukan ini hasil akan dibahas juga dalam rapat Komisi IV, karena menurutnya ini merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat dan bisa berdampak buruk jika dibiarkan.
“iya nanti akan kita bahas dalam rapat komisi, karena jika selama ini hanya satu daerah irigasi yang berfungsi, sebagai amanat peraturan perundang- undangan maka yang sembilannya akan terbengkalai, sementara kalau terbengkalai pun akan berdampak kepada masyarakat yaitu misalnya banjir karena tidak normalnya saluran daerah irigasi lainnya,” tutup Eryani Sulam. (Humas DPRD Jabar)