Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Jawa Barat Sesuai Ketetapan BAZNAS
- account_circle anshori
- calendar_month 27 Februari 2026, 10:39 WIB
- visibility 87
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi bayar zakat (sumber: storyset/Freepik)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAWA BARAT, HASANAH.ID – Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah atau tahun 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota di wilayah Jabar. Penetapan ini menjadi pedoman resmi masyarakat dalam menunaikan kewajiban menjelang Hari Raya Idulfitri.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 yang mengatur nominal zakat fitrah berdasarkan kondisi harga bahan pokok di masing-masing daerah. Dengan adanya ketetapan ini, masyarakat dapat menyesuaikan pembayaran zakat fitrah sesuai domisili tempat tinggalnya.
Pengertian dan Kewajiban Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang memiliki kecukupan rezeki. Ibadah ini ditunaikan pada bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Tujuan utama zakat fitrah adalah menyucikan diri setelah menjalani ibadah puasa sekaligus membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Kewajiban ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, anak-anak hingga orang dewasa, selama memiliki kemampuan mencukupi kebutuhan pokok dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya. Zakat fitrah tidak didasarkan pada jumlah kekayaan, melainkan pada kecukupan kebutuhan dasar.
- Penulis: anshori



