
Selain layanan SIM Keliling, masyarakat juga bisa memperpanjang SIM di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung (Jalan Cianjur Nomor 34) atau di Gerai SIM Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF-A6 Nomor 29, Jalan Soekarno Hatta Nomor 590).
Persyaratan Perpanjangan SIM
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
1. SIM asli yang masih berlaku dan fotokopinya.
2. e-KTP asli dan fotokopinya.
3. Biaya perpanjangan SIM: Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C (sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020).
4. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk Polri.
5. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi resmi.
Hendra juga mengingatkan, sejak Oktober 2020 masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir, melainkan tanggal pencetakan. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2021. “Pengendara harus lebih teliti dalam mengingat kapan dokumen ini dicetak agar tidak terlambat memperpanjang,” katanya.
Peringatan Perubahan Jadwal
Hendra mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi terbaru terkait jadwal SIM Keliling karena dapat berubah sewaktu-waktu. “Pastikan mengecek jadwal di kanal resmi kami untuk menghindari ketidaknyamanan,” tutupnya.







