JABAR

Jam Masuk Sekolah di Jabar Dimajukan Jadi 06.30 WIB, Berlaku Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

HASANAH.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kebijakan baru terkait jam masuk sekolah yang dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/Disdik yang dikeluarkan pada 28 Mei 2025 dan akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru Juli 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Dalam unggahan akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat dijelaskan bahwa penyesuaian waktu ini bertujuan membentuk karakter siswa berdasarkan nilai-nilai Panca Waluya, yakni Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).

“Perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan dengan potensi usia peserta didik,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan ini akan diberlakukan bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.

Tak hanya mengatur waktu belajar di sekolah, surat edaran itu juga menekankan pentingnya pemanfaatan waktu di luar jam sekolah. Setelah pulang sekolah, hingga pukul 17.30 WIB, siswa dianjurkan membantu orang tua, mengikuti kegiatan sosial, keagamaan, atau mengembangkan minat dan bakat.

Adapun antara pukul 18.00 hingga 21.00 WIB, waktu anak diimbau untuk digunakan dalam kegiatan keagamaan, belajar mandiri di rumah, serta aktivitas positif lainnya. Untuk hari Sabtu dan Minggu, gubernur menyarankan agar waktu tersebut difokuskan pada pendidikan melalui keluarga dan kegiatan ekstrakurikuler yang diketahui orang tua atau wali murid.

Berikut ini rincian waktu belajar efektif berdasarkan jenjang pendidikan di Jawa Barat:

PAUD, RA, TKLB:

1 2Next page
Back to top button