Jakarta-Hasanah.id – Pekerja yang bekerja dari rumah tetap mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BP Jamsostek, demikian ditegaskan Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto.
“Para pekerja peserta BPJamsostek ini harus dipastikan telah terdaftar dalam program jaminan dari BPJamsostek,” Agus mengingatkan dalam keterangan resminya, Kamis (19/3/2020).
Program JKK menjamin pekerja mulai saat meninggalkan rumah di sepanjang perjalanan ke kantor, selama di lingkungan kantor atau aktivitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.
Namun dengan adanya WFH ini, perlindungan JKK tetap akan diberlakukan kepada para pekerja yang bekerja dari rumah. Perlindungan kepada para pekerja yang berstatus WFH ini berlaku jika pada jam kerja yang telah ditentukan untuk bekerja di rumah.
“Jika terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan cedera akibat ruda paksa dari aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaannya selama berada di rumah dan atau ada aktivitas lain yang berkenaan dengan perintah dari atasannya maka perlindungan JKK berlaku,” sebut Agus.