Sebelumnya, ujar agus menambahkan, bahwa dalam kesepakatan 16 serikat pekerja dengan Gubernur yang diwakili Disnakertrans akan merubah itu. Namun sampai hari ini, kejelasan tentang UMK belum ada. Karena itu kami kembali lakukan aksi.
Bahkan dengan tegas DPRD berdasarkan hasil komunikasi dengan Kementrian Tenaga Kerja RI tanggal 19 Desember 2019, kementrian menyimpulkan bahwa diktum 7 huruf d tidak mungkin untuk dicantumkan.
Maka lanjutnya, jika rekomendasi ini masih belum direalisasikan Gubernur maka akan dilakukan aksi besar-besaran di semua kawasan industri di seluruh Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan buruh tersebut mulai berdatangan sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka datang dengan membawa spanduk dan poster bernadakan penolakan terkait Diktum tersebut. Satu persatu perwakilan aliansi buruh berorasi di atas mobil komando. Menurut orator, diktum tersebut sangat merugikan bagi kesejahteraan kaum buruh.
Diktum 7 huruf d dengan jelas menyebutkan, bahwa jika pengusaha tidak mampu membayar upah minimum tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada diktum 2 maka pengusaha dapat melakukan perundingan bipatrit. “Ini jelas Gubernur lebih mementingkan pengusaha ketimbang nasib Buruh,” tegas Agus.