BISNIS
Jiwasraya Resmi Dibubarkan Tahun Ini, Nasib Dana Pensiun Bergantung pada Aset

“Jika melihat nilai aset yang ada, dengan kondisi saat ini, manfaat pensiun hanya bisa dibayarkan hingga akhir tahun 2028,” jelasnya.
Selain Jiwasraya, DPPK yang berada di bawahnya juga akan ikut dibubarkan setelah perusahaan resmi ditutup.
“Sesuai dengan aturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), setelah Jiwasraya resmi dibubarkan, DPPK maksimal harus dibubarkan dalam waktu tiga bulan,” tambahnya.
Keputusan ini menandai babak akhir dari perjalanan Jiwasraya setelah bertahun-tahun menghadapi masalah keuangan yang pelik. Kini, perhatian tertuju pada bagaimana aset perusahaan dikelola untuk memastikan hak para pensiunan tetap dapat terpenuhi.