Berita

Kader PSI Diperiksa Polisi Terkait Unggahan Ijazah Jokowi

HASANAH.ID – Polda Metro Jaya akan memeriksa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/5/2025) pukul 10.00 WIB di Markas Polda Metro Jaya.

“Rencana pemeriksaan klarifikasi DS, Senin tanggal 19 Mei 2025, pukul 10.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.

Mengacu pada situs resmi PSI, Dian Sandi diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebelumnya, Dian menjadi sorotan publik setelah mengunggah foto dokumen yang diklaim sebagai ijazah milik Presiden Jokowi melalui akun X miliknya pada 1 April 2025. Tindakan tersebut membuatnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan dokumen pribadi tanpa izin dari pemiliknya.

Laporan terhadap Dian disampaikan oleh seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial YLH. Dalam berkas laporan yang diterima, Dian diduga melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

YLH menilai unggahan tersebut menimbulkan kegaduhan di media sosial. Ia resmi melaporkan Dian pada 24 April 2025 atas dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, Jokowi mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE sebagai dasar hukum pelaporan.

Pengacara Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Total ada 24 unggahan dari berbagai platform media sosial yang disertakan sebagai barang bukti.

“Dalam pemaparan fakta, disebutkan bahwa dari 24 objek media sosial yang kami ajukan sebagai bukti, terdapat lima individu dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K yang diduga terlibat,” jelas Rivai saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).

Back to top button