Hasanah.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang memberikan sanksi denda administrasi kepada tiga pemilik kafe dan restoran di wilayah Sumedang kota, yang kedapatan melanggar jam operasional, pada Patroli Kewilayahan yang digelar Sabtu (5/6) malam.
Plt. Kasie Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Sumedang, Dodi Suryadi mengatakan, cafe dan resto tersebut dikenakan sanksi denda karena melanggar Keputusan Bupati no 215 tahun 2021 Tentang Perpanjangan PSBB Secara Proporsional di Kabupaten Sumedang Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
“Untuk penerapan sanksi administratif ada 3 pelanggar dengan jumlah sanksi sebesar Rp 500 ribu. Pelanggarannya karena melebihi jam operasional dan terjadi kerumunan,” kata Dodi.
Kata Dodi, dasar digelarnya Patroli Kewilayahan tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Tujuannya supaya terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Sumedang. Sekaligus juga memutus mata rantai penularan Covid-19, karena sekarang masih pandemi,” ujarnya.