“Bukan sekali melakukan, mungkin masih ingat ini sudah beberapa kali, sudah kali keempat tersangka IB berusurusan dengan kepolisian dengan kasus yang sama,” kata Yusri di kantornya, Senin (23/12/2019).
“Kita akan proses sampai dengan tuntas nanti untuk pelaku ini, ini yang perlu saya tegaskan pada rekan,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut kata Yunus, Ibra Azhari terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun, untuk putusannya tetap bergantung pada putusan hakim kelak.
“Pasal 112, 114, UU no. 35 tentang narkotika ancamannya minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, tapi putusannya kan tergantung pada hakim,” katanya.
Ibra Azhari dibekuk di rumahnya karena kepergok memesan sabu ke MH. Terkait barang bukti, Yunus belum dapat menjelaskan secara rinci.