Hasanah.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat diterpa konflik internal menyusul kasus pemecatan sepihak terhadap pengurus Kadin Jabar hingga menimbulkan protes.
Pemecatan sepihak yang menimpa Wakil Ketua Umum Kadin Jabar Bidang Lingkungan Hidup & CSR Dony Mulyana Kurnia dan Wakil Ketua Bidang Perdagangan Kadin Jabar Yahya B Soenarjo berbuntut hingga proses hukum.
Sebagaimana diberitakan Dony dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 atau Pasal 45 a ayat 2 UU ITE dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Kuasa hukum Dony Mulyana Kurnia (DMK), Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A membenarkan jika pada Kamis, 06/08/2020 kliennya dipanggil penyidik Polda Jabar atas dasar pelimpahan perkara dari Polda Jabar dengan menyerahkan berkas ke Kejari Bandung.
“ Terjadi pelimpahan berkas perkara klien kami (Dony Mulyana Kurnia. red) melalui Berita Acara sekaligus perintah penahanan/penahanan lanjutan dari Kejari Bandung dengan tuntutan dan mengacu pada dasar hukum pasal 27 ayat 3, junto Pasal 45 a. Namun, setelah dipelajari lebih lanjut dalam pasal 45 a ayat 2 dijelaskan adalah masalah SARA, ini menjadi pertanyaan kenapa ada unsur SARA,” ungkap Ferdy, saat ditemui di kantor hukum FRA & Co, Selasa, 10/08/2020.