Hasanah.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan enam mantan pegawai PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. sebagai tersangka dalam kasus penjualan emas ilegal yang dicap dengan logo Logam Mulia (LM) ANTAM. Pengumuman ini disampaikan pada Rabu, 29 Mei 2024.
Menurut keterangan saksi dan bukti yang ditemukan, Kejagung mengungkap adanya 109 ton emas ilegal dengan cap logo LM ANTAM yang telah beredar di masyarakat. Enam orang di balik aksi ini kini menjadi sorotan publik.
Emas merupakan salah satu instrumen investasi yang sangat diminati masyarakat Indonesia, dengan produk keluaran ANTAM menjadi salah satu yang paling populer. Tidak heran jika berita ini menimbulkan kekhawatiran luas.
Syarif Faisal Alkadrie, Sekretaris Perusahaan ANTAM, menegaskan bahwa semua produk emas Logam Mulia ANTAM dilengkapi dengan sertifikat resmi dan diproduksi di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah bersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).